Jumat, 23 Mei 2008

Syariah Marketing Communication

Syariah Marketing Communication
marketing communication February 18th, 2008

Syariah (baca : syariah Islam) kini bukan lagi sesuatu yang ‘aneh’ di tengah kehidupan masyarakat (tentunya heterogen). Semakin lama, dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat. Meski baru dirasakan dibeberapa bidang tertentu, tetapi tidak menutup kemungkinan bidang-bidang lain pun bermunculan. Salah satunya adalah Marketing Communication (Komunikasi Pemasaran), sebagaimana yang telah diaplikasikan oleh Syafa’at Advertising [www.syafaatadvertising.net] sejak tahun 1997 di Yogyakarta.
Oleh karena Syariah Marketing Communication (MarComm) ini belum begitu populer, tidak jarang saya dan pengelola lainnya mendapatkan pertanyaan, “Apa yang membedakan MarComm syariah dengan yang non-syariah ?”. Maka dalam kesempatan ini, saya mencoba menjelaskannya berdasarkan praktek dan pengalaman yang kami lakukan selama lebih kurang 10 tahunan. Semoga bermanfaat, khususnya bagi Anda yang berminat di dunia ini.
Marketing Communication Dalam Teori
Marketing Communication merupakan kegiatan pemasaran dengan menggunakan teknik-teknik komunikasi yang bertujuan untuk memberikan informasi pada khalayak agar tujuan perusahaan tercapai. [John E. Kennedy, R. Dermawan S. Marketing Communication, Strategi & Taktik, BIP, 2006]
MarComm melintasi dan menggabungkan setidaknya tiga aspek, disiplin ilmu dan profesi. Yakni aspek strategis (corporate), aspek pemasaran (marketing) dan aspek komunikasi (communication), dimana irisan ketiganya menghasilkan komunikasi pemasaran (KomPas), baik pada jenjang strategis maupun fungsional. Dengan integrasi ini diharapkan mampu memberikan impac yang lebih optimal (efektif dan efisien) pada aktivitas pemasaran yang dijalankan oleh sebuah perusahaan.
Syariah Marketing Communication
Langkah-langkah yang dilakukan dalam perancangan MarComm syariah dan non-syariah pada dasarnya sama. Hanya saja ada beberapa perbedaan prinsipil yang membuat keduanya berbeda. Penambahan kata syariah menimbulkan konsekwensi paradigma dan opersional yang agak unik. Berikut diantara keunikan tersebut.
Prinsip Dasar
Terdapat dua point pokok pada aspek ini, yaitu :
1. Secara imani (transendental), aktivitas MarComm harus dilandasi oleh prinsip-prinsip dasar aqidah Islam. Baik sebagai way of life maupun basic of all activities,
2. Secara operasional, syariah menjadi frame of work, yang meliputi amal (perbuatan) maupun interaksinya dengan berbagai benda (alat, media)
Sistem dan Operasional Perusahaan MarComm Syariah
Prinsip dasar diatas mewarnai semua aktivitas MarComm, termasuk di dalamnya sistem dan operasional perusahaan. Misalnya, dalam hal hubungan antara pemilik modal (Rabbul maal) dengan pengelola (Mudhorib), diikat dalam kerjasama yang menggunakan sistem syirkah. Begitu pun dalam hubungan perusahaan dengan para karyawannya, budaya perusahaan, tata pergaulan laki-laki dan perempuan dalam perusahaan, pakaian, yang kesemuanya harus syar’iy.
Segmentasi
Tidak terbatas. Siapapun bisa menjadi segmen pasar. Tidak dibatasi oleh etnis, suku, bangsa, bahkan agama tertentu, sejauh tidak mengerjakan MarKom (Komunikasi Pemasaran) yang bertentangan dengan aqidah dan syariah (baca cakupan kerja).
Target Profit
Bisnis pasti berorientasi pada profit. Demikian pula pada bidang syariah MarComm. Namun yang penting adalah tidak menghalalkan segala cara, sehingga keuntungan yang diperoleh (dalam paradigma Islam) menjadi berkah. Sebuah konsep yang tidak dimiliki oleh sistem non syariah (mis: kapitalis, sosialis).
Cakupan kerja
Pada dasarnya segala bentuk aktivitas MarComm dapat dilakukan selama :
1. Tidak bertentangan dengan aqidah. Misalnya mengkomunikasikan sebuah program, kegiatan atau produk yang berasal dari penganut keyakinan selain Islam, seperti perayaan Natal, Tahun Baru, Valentine days, dan sejenisnya
2. Tidak mengkomunikasikan produk yang jelas diharamkan oleh Islam, seperti iklan minuman keras
3. Tidak menggunakan ikon atau visualisasi yang dilarang syariah, seperti wanita yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh pribadinya (aurot)
4. Tidak menggunakan gambar tangan makhluk hidup yang bernyawa, kecuali kartun atau gambar tidak sempurna yang tidak mungkin makhluk itu hidup, foto dan mengambil dari penyedia digital image
5. Tidak ada kebohongan dan kepalsuan dalam melakukan komunikasi pemasaran
Pola kemitraan/ kerjasama yang syar’iy
Bagi perusahaan MarComm syariah, hubungan kerjasama merupakan amanah yang wajib dipenuhi sesuai butir-butir kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penyimpangan terhadap amanah bukan saja merugikan, tetapi merupakan dosa yang akan mendapatkan sanksi baik di dunia (jika syariat Islam diterapkan) maupun di akhirat nantinya.
Dalam prakteknya, kerjasama dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal sbb :
1. Kerjasama didasarkan pada profesionalitas dan kapabilitas, tanpa dibumbui praktek suap
2. Mendasarkan pada aqad (perjanjian kerjasama) yang jelas dan ada ‘hitam di atas putih’
3. Kedua belah pihak saling ridlo (antarodlin)
Selain hal-hal diatas, proses perancangan komunikasi pemasaran (marketing communication) dilakukan sebagaimana proses perancangan pada umumnya. Ada identifikasi terhadap perusahaan; produk atau jasa yang akan dikomunikasikan, penetapan strategi kreatif, strategi media, tactical, thematic, dan lain sebagainya.
Inilah beberapa hal yang membedakan antara syariah marketing communication dan non syariah. Jika dipraktekkan secara holistik, maka akan membentuk karakter brand sekaligus menjadi nilai (syariah marketing communication value) yang unik yang akan dirasakan (include) dalam program komunikasi pemasaran yang dirancang dan dijalankan. Syariah marketing communication bukan saja akan memberikan benefit kebendaan, tetapi juga emosional dan spiritual benefit (dunia akhirat).

Tidak ada komentar: